Aceh Selasa, 27 November 2018 – 03:36 WIB
Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mulai menjalani sidang terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar di Pengadilan Tindak…
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 300 juta kepada Gubernu Aceh…
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mulai menjalani sidang terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar di Pengadilan Tindak…
KPK menambah jerat untuk Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. Kini, Irwandi juga menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua DPW Partai Nasional Aceh (PNA) Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna akan Praperadilankan KPK.