Kesehatan Rabu, 01 Mei 2019 – 00:34 WIB
40% PBPU Tidak Aktif Bayar Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan keaktifan peserta untuk membayar iuran, saat ini sudah bisa melakukan pembayaran auto debit.
Mengatasi defisit BPJS Kesehatan, DJSN sudah mengusulkan standar iuran untuk peserta penerima bantuan iuran alias PBI sebesar Rp 36.000.
BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan keaktifan peserta untuk membayar iuran, saat ini sudah bisa melakukan pembayaran auto debit.
Menkeu Sri Mulyani mengungkap rencana pemerintah menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima PBI.
Tantangan terbesarnya adalah menyadarkan masyarakat agar mau menjadi peserta JKN atau BPJS Kesehatan.
Hery Susanto mengkritik pemberlakukan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, yang mewajibkan peserta BPJS kesehatan membayar biaya tambahan…
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran.
Peserta bisa mengganti sendiri metode pembayaran iuran dengan datang ke kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat.
Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mulai 2019 ini akan menanggung iuran BPJS seluruh penduduk di sana.
BPJS Kesehatan berupaya menggandeng pemkot dan pemkab untuk pelunasan iuran peserta.
Pengurus IDI pusat mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.
Rumah sakit daerah mengalami kemacetan klaim dalam biaya berobat karena pasien banyak yang lupa bayar iuran BPJS Kesehatan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, persoalan defisit di BPJS Kesehatan yang belakangan ini menjadi polemik harus segera diatasi.
Kasus yang menjerat warga negara Korea Selatan itu masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
JPNN.Com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membeber alasan mengapa Pemprov Sulsel tidak ingin mengintegrasikan program pengobatan gratis…