Hukum Rabu, 07 Agustus 2024 – 13:30 WIB
Iwakum Desak Polisi Bongkar Kasus Perusakan Mobil Jurnalis
Iwakum mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membekuk pelaku perusakan mobil jurnalis.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.
Iwakum mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membekuk pelaku perusakan mobil jurnalis.
Bendahara Umum Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan kekerasan kepada wartawan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang…
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex…
Menurut Iwakum, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan.
Ketua umum baru menyampaikan rasa terima kasih dipercaya untuk memimpin organisasi wartawan yang sudah berusia dua tahun itu.