Politik Jumat, 12 Agustus 2022 – 21:57 WIB
Koalisi Ini Tolak Agenda Penempatan TNI Aktif pada Jabatan Sipil
usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil ditentang koalisi masyarakat sipil.
Imparsial sebut RUU TNI melanggar konstitusi setelah menemukan pasal yang mengancam demokrasi dalam daftar inventaris masalah. Begini bunyi pasalnya.
usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil ditentang koalisi masyarakat sipil.
Institusi Polri ditempatkan langsung di bawah presiden, sementara TNI terkesan di bawah koordinasi kementerian pertahanan.
Presiden Joko Widodo harus bersikap tegas menolak wacana pelibatan perwira militer aktif yang ditugaskan untuk institusi atau lembaga…
Peneliti LIPI Syamsuddin Haris mengatakan, pelibatan perwira TNI aktif di jabatan sipil mengkhianati agenda reformasi.
Penolakan terhadap rencana pemerintah menempatkan perwira TNI aktif pada jabatan sipil terus muncul.
Komnas HAM secara tegas menyatakan menolak rencana perwira tinggi dan perwira menengah TNI diberi jabatan di kementerian.
Harus segera dicarikan solusi masalah surplus perwira tinggi TNI yang tidak punya jabatan.
Jangankan TNI dan Polri, PNS kepangkatan VI/a ke atas juga banyak yang tidak menduduki jabatan struktural.
TNI hanya butuh solusi atas masalah surplus perwira tinggi dan menengah yang tak punya jabatan, tak ada niatan…
Khairul Fahmi menilai argumen Luhut Panjaitan soal rencana penempatan perwira TNI di jabatan sipil masih dangkal.
Banyaknya perwira tinggi TNI dan perwira menengah yang tidak punya jabatan diatasi dengan pengembangan satuan – satuan TNI.
Cukup banyak perwira tinggi dan perwira menengah TNI yang saat ini tidak punya jabatan alias menganggur.
Ombudsman Republik Indonesia alias ORI mengingatkan rencana penempatan perwira TNI di kementerian berpotensi maladministrasi.
Rencana menempatkan perwira TNI di kursi – kursi jabatan di kementerian menuai penolakan.
Rencana menempatkan perwira TNI aktif di jabatan kementerian alias jabatan sipil, menuai polemik.