Humaniora Rabu, 11 Maret 2020 – 16:19 WIB
Perpres Nomor 38 Tahun 2020: Kriteria Jabatan yang Bisa Diisi PPPK
Inilah Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK yang sudah lama ditunggu honorer K2.
Pimpinan honorer K2 Titi Purwaningsih mengaku kecewa dengan isi Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK.
Inilah Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK yang sudah lama ditunggu honorer K2.
Perpres bernomor 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini mengatur 147 jabatan fungsional.
Kabar gembira untuk honorer K2, Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan PPPK.
Sudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan PPPK yang sudah dinanti para honorer K2.
Kemenpora menggelar Open Bidding atau seleksi terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk Eselon I dan…
Sebanyak 141 pejabat administrator dan pengawas KemenPAN-RB, telah dialihkan ke jabatan fungsional.
Begitu Perpres tentang jabatan PPPK terbit, BKN langsung menerbitkan NIP untuk PPPK dari jalur honorer K2.
Namun, tidak seluruh jabatan PNS dapat dialihkan ke jabatan fungsional, ada beberapa yang tidak bisa dialihkan.
Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional resmi ditetapkan.
Komisi I DPD RI mendukung program reformasi birokrasi dengan penyederhanaan jabatan eselon.
Agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, para menteri sebaiknya melepas jabatan di partai.
Undang-Undang Mahkamah Agung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak mengatur batas periode jabatan hakim agung.
KemenPAN-RB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan…
Ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan namun dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.
Menteri Pendidikan Malaysia Maszlee Malik mengundurkan diri dari Kabinet Pakatan Harapan setelah 20 bulan mengemban jabatan tersebut.
Pengamat politik Pangi Sarwo Chaniago menyoroti adanya jabatan Wakil Kepala KSP, sementara Presiden Jokowi menggaungkan perampingan eselonisasi.
Muhammadiyah tetap berpandangan bahwa pelaksanaan pilpres harus secara langsung dan masa jabatan presiden selama dua periode saja.
Sikap OSO yang menolak mendapatkan jabatan penting dari Jokowi, membuat bertanya-tanya, apa yang membuatnya tidak menerima tawaran tersbut.
Sekda DKI Jakarta Saefullah menjamin para anggota TGUPP bakal dievaluasi. Menurutnya, akan ada beberapa yang ditendang dari tim…
Anggota TGUPP pilihan Gubenrur Anies Baswedan jadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai dewan pengawas di tujuh RSUD milik…