TAG # JUAL ROKOK DIDENDA RP 50 JUTA

Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta

Jatim    Rabu, 18 Oktober 2017 – 16:27 WIB

Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.