Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta
Jatim Rabu, 18 Oktober 2017 – 16:27 WIB
Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.