Kalsel Rabu, 10 Mei 2017 – 13:09 WIB
Duh Gusti, Haji Darlan Digugat Anaknya Rp 33 Miliar
Satu lagi kasus anak menggugat ayah kandung terjadi di Indonesia.
Masa senja Haji Darlan diwarnai kejadian yang menyayat hati.
Satu lagi kasus anak menggugat ayah kandung terjadi di Indonesia.
Perjuangan para penambang menemukan intan Trisakti pada 26 Agustus 1965 silam tidak mudah.
Sejarah tercipta di Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Para penambang yang menemukan intan Trisakti resmi menggugat pemerintah Rp 10 triliun.
Dua belas pelajar terjaring razia di tempat hiburan malam di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (6/5).
Penambang yang menemukan intan Trisakti bersikeras menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.
Tiga penambang yang menemukan intan Trisakti menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.
Mobilitas pendakwah kondang Zakir Naik selama di Indonesia tak lepas dari bantuan pengusaha asal Kalimantan Selatan Haji Andi…
BANJARBARU - Dari 31 narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Banjarbaru yang kabur, sebanyak 26 orang di antaranya…
BARABAI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Noor Fahmi mengajak seluruh elemen di Kabupaten Hulu…