Kalbar Jumat, 26 Maret 2021 – 08:04 WIB
Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Mantan Kapolres Sanggau berinisial RK dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Seorang dukun cabul ditangkap tim Polres Sanggau. Korbannya merupakan 3 anak sekaligus. Begini kejadiannya.
Mantan Kapolres Sanggau berinisial RK dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian terus berbenah dalam segala bidang.
Sanksi berat menanti Barat AKBP Rachmat Kurniawan. Eks eks Kapolres Sanggau, Kalimantan yang kini dimutasi ke Polda Kalbar…