Hukum Rabu, 06 Maret 2024 – 12:37 WIB
Terdakwa Kepala Hudev UI Merasa Tak Palsukan Tanda Tangan Ahli Proyek BTS 4G Bakti
Terdakwa Kepala Hudev UI membantah kliennya memalsukan tandatangan dokumen administratif kajian BTS 4G Kominfo.
Terbukti terima suap, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa Kepala Hudev UI membantah kliennya memalsukan tandatangan dokumen administratif kajian BTS 4G Kominfo.
Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak diganti, maka ia dipidana selama enam bulan…
Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan…
Jaksa menyebut jika kasus korupsi BTS 4G Kominfo telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun lebih.
Eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak divonis penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan…
Hakim memvonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan mantan Menteri Komunikasi dan…
Johnny G Plate tidak pernah mengetahui, adanya penerimaan uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan oleh saksi Windi…
Anang menyebut Johnny Plate berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili itu.
Penasihat hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengatakan proyek BTS yang saat ini menjerat kliennya tidak mangkrak.
Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dituntut hukuman kurungan 15 tahun penjara atas dosa-dosa di dalam kasus Korupsi…
Ahli menilai pendekatan total loss yang digunakan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03…
Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo merespons positif langkah Kejagung yang menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka.
Advokat Edward Hutahaean jadi tersangka dugaan pemufakatan jahat berupa penyuapan di kasus korupsi BTS Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sampaikan pernyataan terbaru soal kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret sejumlah nama tokoh.
Mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan…
Saksi mahkota menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada perwakilan dari BPK RI.
Saksi mahkota menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada pihak yang disebutnya sebagai sebagai staf ahli di Komisi I…
Hakim Ketua Fahzal Hendri pun mengingatkan kepada lima saksi mahkota untuk tidak bersekongkol memberikan keterangan.
Sidang hari ini hanya dihadiri oleh LP3HI selaku pemohon dan KPK sebagai tergugat.