Hukum Senin, 22 Februari 2021 – 10:41 WIB
Penegak Hukum Bisa Sita Lahan PTPN yang Dikuasai Rizieq Shihab
Penegak hukum bisa melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq Shihab.
Indriyanto Seno Adji mengatakan, dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggung jawab.
Penegak hukum bisa melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq Shihab.
PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke polisi dengan dugaan menggunakan lahan milik PTPN VIII di Megamendung
PTPN disebut bisa menuntut Rizieq Shihab secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dari PTPN VIII terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor, yang diduga melibatkan dilakukan…