Kriminal Selasa, 13 Agustus 2024 – 13:40 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Beri Kesaksian Pembunuhan Vina Cirebon
Saka Tatal mengaku tidak berada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan Eky serta tidak mengenal Aep dan Dede.
LPSK memberikan perlindungan tujuh terpidana Vina Cirebon. Polri diminta segera mengumumkan hasil tim khusus.
Saka Tatal mengaku tidak berada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan Eky serta tidak mengenal Aep dan Dede.
Bareskrim Mabes Polri memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon di Lapas Bandung hari ini.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengomentari kasus pembunuhan Vina Cirebon seusai Dede buka-bukaan.
Pihak keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 meminta agar para napi dipindahkan…
Para terpidana pembunuhan Vina Cirebon berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eky, korban tewas pada tahun 2016.
Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat belum menuntaskan masalah dari perkara tersebut.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengomentari gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Polda Jabar harus membebaskan Pegi Setiawan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengaku senang setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan putranya.
Hakim tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan ialah Pegi Perong.
Kuasa hukum Pegi Setiawan tidak puas jawaban ahli pidana yang dihadirkan Polda Jabar di sidang praperadilan.
Ahli pidana menjelaskan jika surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka
Kubu Pegi Setiawan berharap ahli pidana yang dihadirkan pihak Polda Jabar independen saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan.
Kejati Jawa Barat telah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke penyidik Polda Jabar.
Polda Jabar menegaskan penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, sudah sesuai prosedur.
Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya menyampaikan 9 permohonan dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin. Simak selengkapnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa ciri-ciri Pegi yang disebut sebagai pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang…
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Polda Jabar tidak profesional karena enggak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di…
Pengadilan Negeri Bandung batal menggelar sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon lantaran Polda Jabar tidak…