Hukum Selasa, 08 Juni 2021 – 18:35 WIB
Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Perbankan
Kuasa hukum IOI menyatakan bahwa produk HYPN yang diperkarakan sesungguhnya bukan persoalan perbankan.
Pengacara Hasnaeni 'Wanita Emas', Andi Bashar menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan perdata
Kuasa hukum IOI menyatakan bahwa produk HYPN yang diperkarakan sesungguhnya bukan persoalan perbankan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda persidangan gugatan setelah dua hakim positif covid-19.
Pengamat meminta aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana.
Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen meminta agar Bareskrim Polri tidak memaksakan sebuah perkara perdata masuk ke ranah pidana.