Hukum Selasa, 31 Desember 2024 – 19:59 WIB
Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
PT Ketrosden Triasmitra Tbk telah dibebaskan dari segala tuntutan setelah menang di Pengadilan Tinggi Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Raimel Jesaja, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 45,8 miliar sepanjang…
PT Ketrosden Triasmitra Tbk telah dibebaskan dari segala tuntutan setelah menang di Pengadilan Tinggi Jakarta
Pengacara Hasnaeni 'Wanita Emas', Andi Bashar menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan perdata
Kuasa hukum IOI menyatakan bahwa produk HYPN yang diperkarakan sesungguhnya bukan persoalan perbankan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda persidangan gugatan setelah dua hakim positif covid-19.
Pengamat meminta aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana.
Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen meminta agar Bareskrim Polri tidak memaksakan sebuah perkara perdata masuk ke ranah pidana.