Industri Senin, 16 Mei 2022 – 13:39 WIB
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional
Jangan sampai perda yang dibuat hanya menjadi macan di atas kertas, tapi sulit diimplementasikan.
Hasanuddin Contact mengungkap hasil penelitian bahwa 32 persen anak remaja merokok karena terpengaruh iklan di daerah itu.
Jangan sampai perda yang dibuat hanya menjadi macan di atas kertas, tapi sulit diimplementasikan.
Mendesak pemerintah agar memperketat aturan regulasi pertembakauan Indonesia di segala aspek, mulai dari produksi, peredaran, sampai konsumsi.
Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI menyoroti iklan rokok di televisi yang masih bisa disaksikan anak-anak.
Ketimbang membuat atau merevisi berbagai peraturan yang ada, pemerintah sebaiknya fokus meningkatkan edukasi mengenai produk tembakau kepada masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jawa Barat, ada kemungkinan direvisi.
Kabupaten/kota diminta untuk tidak melarang sepenuhnya rokok. Karena tujuan dari adanya Perda KTR hanya untuk mengontrol konsumsi rokok.
Perda kawasan tanpa rokok menambahkan aturan melarang PNS merokok di lingkungan kerja.
Saat ini jumlah anak yang merokok meningkat karena bisa mengakses dengan mudah pembeliannya.
Fraksi PDIP belum melihat adanya keseriusan dalam penegakan aturan yang sudah ada terkait Kawasan Tanpa Rokok
Paguyuban Toko dan Warung Kopi Surabaya menyatakan pembatasan tentang rokok juga bakal memengaruhi penghasilan para pedagang.
Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok selama ini kurang efektif sebab penerapannya di lapangan tidak…
Upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok bagi anak dan generasi muda dibutuhkan campur tangan kepala daerah.
Sebelumnya, hanya ada lima tempat yang masuk KTR dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Yakni, tempat ibadah, sarana…
Saat ini aturan itu tidak ditegakkan karena warga masih bebas merokok di angkutan kota maupun bus.
Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kurniasih mewanti-wanti agar setiap Pemerintah Daerah teliti dalam membuat Perda.
Saat ini banyak daerah memuat pasal-pasal yang mematikan industri rokok dalam Perda KTR.
Ruang lingkup penjual dan perokok diperkecil hingga membuat rokok menjadi seperti barang ilegal