Humaniora Jumat, 06 November 2020 – 17:54 WIB
Ditjen AHU Siapkan Regulasi Perlindungan Anak Hasil Kawin Campur
Pemerintah telah mengatur status kewarganegaraan bagi anak pelaku perkawinan campuran dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Pasangan beda negara masih terus mengalami stigma di Indonesia, yang terkadang berupa komentar atau pertanyaan menyakitkan
Pemerintah telah mengatur status kewarganegaraan bagi anak pelaku perkawinan campuran dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.