Kriminal Kamis, 03 Juni 2021 – 21:33 WIB
Peras PSK, Briptu Ryanzo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Briptu Ryanzo memergoki PSK yang menyediakan jasa kencan di indekos bersama tamunya. Kemudian terdakwa meminta setiap bulan dikirimkan…
Bea Cukai melakukan sinergi pengawasan dengan instansi penegak hukum di wilayah Bali dan Papua, ini tujuannya
Briptu Ryanzo memergoki PSK yang menyediakan jasa kencan di indekos bersama tamunya. Kemudian terdakwa meminta setiap bulan dikirimkan…