Hukum Rabu, 12 Oktober 2022 – 07:25 WIB
4 Tersangka Korupsi Makan Minum Program Rumah Santri Tahfiz Indramayu Ditahan
Empat tersangka korupsi makan minum program rumah santri tahfiz Indramayu, resmi ditahan Kejari Indramayu.
Panji Gumilang dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penodaan agama.
Empat tersangka korupsi makan minum program rumah santri tahfiz Indramayu, resmi ditahan Kejari Indramayu.
Kejari Indramayu menetapkan empat tersangka korupsi makan minum santri. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.