Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok Timur
Hukum Jumat, 23 Agustus 2024 – 00:00 WIB
Kejari Lombok Timur menerima uang sebesar Rp 200 juta dari terpidana kasus korupsi sebagai pengembalian kerugian negara.
Kejari Lombok Timur menerima uang sebesar Rp 200 juta dari terpidana kasus korupsi sebagai pengembalian kerugian negara.