Hukum Sabtu, 09 Juli 2022 – 13:15 WIB
Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, FPI Merespons, Ada Kata Standar Ganda
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar menilai ada standar ganda mengenai kasus anak kiai dan Juliari Batubara.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan lembaga filantropi harus diawasi dari segi etika
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar menilai ada standar ganda mengenai kasus anak kiai dan Juliari Batubara.
Tumpang tindih aturan antara Kementerian Agama dan Kementerian Sosial yang membuat ACT melihat celah untuk menilap dana umat.
Kemensos mencabut izin PUB ACT. Lalu bagaimana dengan izin operasional ACT dari Pemprov DKI Jakarta? Begini penjelasan Ahmad…
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.
Kemensos menyebut pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa melakukan operasi penggalangan dana kembali dengan syarat mengajukan izin baru.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan ACT sudah mengantongi izin PUB sejak lama, seharusnya…
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai Kemensos otoriter dalam langka pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang…
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masalah lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diusut
Kementerian Sosial meminta penyaluran donasi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk dihentikan selama proses audit dilakukan
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman mengatakan keputusan pencabutan izin PUB ACT sudah…
ACT Cabang Garut mengaku tetap beroperasi dan melakukan kegiatan sosial meski izin pengumpulan dana dicabut Kemensos.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin PUB yang dikeluarkan Kemensos
ACT menyayangkan keputusan Menteri Sosial mancabut izin PUB, setelah belasan tahun mereka dipercaya mengelola dana umat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meyakini Kementerian Sosial mempunyai dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin…
Kemensos resmi mencabut mencabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menyunat dana umat lebih dari ketentuan
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melakukan aktivitasnya seperti biasa semenjak ramai pemberitaan soal penyelewengan dana donasi publik.
Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun ini.
Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dari sorotan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana donatur
Kemensos melalui UPT-nya Sentra Handayani membantu Nia yang mengalami kendala dalam pengobatan sang anak yang mengalami gangguan jantung.
Sentra Abiyoso berkontribusi menyumbangkan buku-buku braille untuk warga Amerika Serikat melalui Library of Congress (LC).