Hukum Jumat, 24 Mei 2019 – 12:24 WIB
KKP Tangkap 2 Kapal Perikanan Ilegal Filipina
Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Saat ditangkap, kapal menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tidak mengibarkan bendera negara apa pun.
Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera manapun, baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional.
Penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan empat kapal pengawas pada 2013 yang merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP…
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan…
Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78 ribu benih lobster.
Bagi peserta yang telah mendaftar secara online diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disusun berurutan sesuai dengan…
Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam.
Selanjutnya, 20 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28…
Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan…
Penangkapan dua kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019.
Para pejabat diminta untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab demi mencetak generasi muda penerus bangsa yang berkualitas.
Kepiting dalam keadaan bertelur dan kepiting undersize dengan ukuran di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau…
Penggagalan penyelundupan kepiting bertelur di Medan berhasil dilakukan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM)…
Ikan hias arwana selundupan tersebut berjumlah 295 ekor yang terdiri dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan…
Ekspor ikan kerapu ini merupakan yang ketiga kalinya dalam kurun tiga bulan terakhir sepanjang 2019.
Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera.
Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut tiga dan 11 orang Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.
Saat ini masih terdapat 16 nelayan di Malaysia dan 24 di Timor Leste yang belum dipulangkan.