Nasional Minggu, 05 November 2017 – 11:11 WIB
Beginilah Cara Menghitung Kenaikan UMP
Kementerian Ketenagakerjaantelah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2018 sebesar 8,71 persen.
Pemerintah dan DPR pada akhir Oktober lalu telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi undang-undang.
Kementerian Ketenagakerjaantelah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2018 sebesar 8,71 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyambut baik langkah Kementerian Tenaga Kerja mendirikan Politeknik Ketenagakerjaan.