Ridwan Kamil Tidak Memiliki Kewenangan Terbitkan Kepgub soal Pesantren
Jabar Selasa, 16 Juni 2020 – 09:04 WIB
Ridwan Kamil dinilai offside atau tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
Ridwan Kamil dinilai offside atau tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).