Humaniora Senin, 11 Maret 2024 – 11:34 WIB
Heru Budi Ubah Jam Kerja ASN saat Ramadan, Hanya 7 Jam
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadan
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan ASN selama ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadan
Inilah jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, sebagaimana tertuang di Perpres 21 Tahun 2023.
Ary Ginanjar paparkan penguatan budaya kerja berAKHLAK untuk menyelesaikan berbagai isu di KPPPA.
Kemkominfom enjadi instansi pemerintah pertama yang langsung merespons hasil survei BerAKHLAK.
Heru Budi Hartono mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan…
Berikut ini SE MenPAN-RB Azwar Anas tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1444 H, minimal 32,5 jam dalam…
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggelar survei Budaya Kerja ASN, Ary bilang begini.
Menteri Tito Karnavian meminta ASN untuk mengubah budaya kerja karena ada keterbukaan informasi.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut ada peran nyata ESQ dalam membumikan budaya kerja ASN Berakhlak.
Gubernur Anies Baswedan mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan 2022