Humaniora Sabtu, 14 Desember 2024 – 15:40 WIB
Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
Sejumlah guru besar dan praktisi hukum mendesak pemerintah mencabut Permen LH Nomor 7 Tahun 2014.
Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan, IPB, Sudarsono Sudomo mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh ahli.
Sejumlah guru besar dan praktisi hukum mendesak pemerintah mencabut Permen LH Nomor 7 Tahun 2014.
Perbedaan data kerugian lingkungan pada kasus korupsi timah menjadi sorotan publik.