Hukum Minggu, 24 Desember 2017 – 21:54 WIB
Tak Ada Kerugian Negara di Analisis PPATK Soal Kasus AW 101
Dokumen refleksi akhir tahun 2017 PPATK tidak mencantumkan nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101.
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
Dokumen refleksi akhir tahun 2017 PPATK tidak mencantumkan nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menyatakan, belum semua temuan hasil audit lembaganya ditindaklanjuti. Hal itu…