Hukum Senin, 17 Mei 2021 – 20:51 WIB
Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Untuk Kasus Kerumunan di Megamendung
Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut sepuluh bulan penjara terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor
Habib Rizieq Shihab menilai pemidanaan kerumunan di Megamendung yang menjeratnya adalah kriminalisasi terhadap cinta dan rindu umat kepada dirinya
Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut sepuluh bulan penjara terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor
Dihadirkan sebagai saksi sidang Habib Rizieq, Agus Ridhallah mengungkap sejumlah fakta kerumunan di Megamendung.
Penyidik Polda Jabar datang ke Polda Metro Jaya untuk memeriksa Habib Rizieq kasus kerumunan di Megamendung.
Pemkab Bogor maupun Satgas Covid tidak pernah mengeluarkan izin untuk acara FPI di Megamendung yang dihadiri Habib Rizieq.