Humaniora Kamis, 21 Desember 2017 – 21:48 WIB
Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran
Penegakan hukum Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara memastikan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia berjalan baik.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong penerapan Konvensi No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan dalam dunia kerja
Penegakan hukum Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara memastikan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia berjalan baik.
Menaker telah meminta kepada para gubernur menetapkan UMP tiap tahunnya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan tidak ada larangan untuk buruh melakukan aksi unjuk rasa sepanjang memperhatikan urgensi
Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat menilai Indonesia saat ini belum memiliki kebijakan bidang ketenagakerjaan yang ideal dan…