Hukum Kamis, 11 April 2019 – 11:31 WIB
KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Perikanan Asing Ilegal
Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28…
Selanjutnya, 20 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28…
Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan…
Penangkapan dua kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019.
Para pejabat diminta untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab demi mencetak generasi muda penerus bangsa yang berkualitas.
Ikan hias arwana selundupan tersebut berjumlah 295 ekor yang terdiri dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan…
Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dimasukkan ke dalam 36 box Styrofoam dan dikemas dalam 1.483 kantong plastik.
Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera.
Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut tiga dan 11 orang Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.
Sebanyak 245.102 ekor benih lobster berhasil diselamatkan dalam operasi pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan terhadap satu speed boat (SB)…
Ini merupakan tangkapan yang terbesar dalam sejarah yang dilakukan oleh pemerintah selama ini.
Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
Kapal dengan nama BV 9845 TS diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Vietnam.
Kapal-kapal tersebut standby di alur masuk pelabuhan dan belum bisa mendekat ke lokasi karena pelabuhan sangat padat.
Sejauh ini tidak ditemukan adanya korban jiwa dalam peristiwa kebakaran kapal penangkap ikan tersebut.
Saat ini KKP harus fokus menuntaskan pekerjaan sebelum berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.
Saya ingin segera melayarkan kapal ini untuk memperlihatkan betapa besarnya kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.
Kapal ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah…
Kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)…