Lingkungan Kamis, 12 Desember 2019 – 18:20 WIB
KLHK Menang Gugatan, Kini Pelaku Karhutla Harus Bayar Ganti Rugi Negara Rp 25,5 Miliar
Saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK ke pengadilan.
Putusa Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum perusahaan pelaku karhutla PT ATGA membayar ganti rugi pada negara.
Saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK ke pengadilan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkan gugatan terhadap perusahaan pelaku karhutla.