Hukum Senin, 06 Juni 2022 – 21:08 WIB
Andika Perkasa Kawal Sidang Putusan Kolonel Priyanto yang Membunuh Sejoli di Nagreg
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku mengawal putusan sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Kolonel Priyanto.
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku mengawal putusan sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Kolonel Priyanto.
Perwira menengah TNI AD Kolonel Priyanto terdakwa pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila menyesali perbuatannya.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta menegaskan tuntutan seumur hidup Kolonel Priyanto berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika…
Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD. Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Pasangan Handi Saputra dan Salsabila ditabrak di Nagreg pada 8 Desember 2021. Tersangkanya tiga prajurit TNI, salah satunya…
Terungkap fakta baru kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel TNI Priyanto keluarkan perintah kepada Kopda Andreas dan…
Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh sempat meminta kepada Kolonel Priyanto seusai menabrak sejoli di Nagreg,…