Baznas Pusat Diminta Jangan Mendikte Kepala Daerah Soal Urusan Ini
Humaniora Jumat, 12 Agustus 2022 – 06:48 WIB
Nasuka mengatakan kepala daerah gubernur atau Bupati/Wali kota berwenang mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas provinsi, Kabupaten/Kota.