Hukum Jumat, 13 Desember 2019 – 22:17 WIB
Pemerintah Beri Kompensasi Kepada Korban Tindak Terorisme
Pemberian kompensasi ini merujuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang…
LPSK menyerahkan kompensasi kepada 9 korban teroris masa lalu yang berdomisili di Banten. Total ada Rp 1,495 dana kompensasi…
Pemberian kompensasi ini merujuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang…
Putusan kompensasi ini semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana.
Keluarga korban tewas akibat serangan teroris di Markas Polda Riau, Mei 2018 lalu, Iptu Auzar, mendapatkan kompensasi Rp…
Korban atau keluarga korban kasus terorisme bisa mengajukan surat tertulis kepada LPSK untuk pengajuan kompensasi.
Aturan kompensasi untuk korban teror kembali mengemuka dalam sidang pimpinan ideologis Jamaah Ansharut Daulah Amman Abdurrahman.
Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Perlindungan…