Pengadilan Tinggi Bisa Koreksi Putusan Hakim
Hukum Rabu, 20 September 2017 – 13:36 WIB
Dugaan kesalahan penerapan hukum acara oleh hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat diperkarakan ke tingkat selanjutnya.
Dugaan kesalahan penerapan hukum acara oleh hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat diperkarakan ke tingkat selanjutnya.