Humaniora Kamis, 23 November 2017 – 23:33 WIB
BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tegas Atasi Tunggakan Pemda
PBPU menunggak kena sanksi denda pelayanan BPJS kesehatan, tidak mendapat pelayanan JKN, kecuali harus bayar tunggakan.
Jika penderita katastropik harus urun biaya maka wacana kebijakan BPJS Kesehatan itu melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2)…
PBPU menunggak kena sanksi denda pelayanan BPJS kesehatan, tidak mendapat pelayanan JKN, kecuali harus bayar tunggakan.
Pengurus Korcab Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Surabaya, La Mema Parandy mengatakan data Sakernas BPS…
Program Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jalan Di Tempat
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) mendesak pemerintah untuk mencabut PP nomor 70…
Pentingnya perluasan dan keberlanjutan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan