Legislatif Kamis, 20 September 2018 – 06:05 WIB
MUI: Jangan Pilih Caleg Koruptor !
MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin khususnya calon anggota legislatif mantan koruptor.
Sebelumnya ICW dan Perludem meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi sepuluh tahun.
MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin khususnya calon anggota legislatif mantan koruptor.
Partai NasDem tetap berkomitmen untuk mendukung antikorupsi sehingga mencoret caleg mantan koruptor.
Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II untuk mendukung gerakan antikorupsi termasuk caleg mantan koruptor.
MA pada dasarnya setuju dengan niat baik dari penyelenggara pemilu membatasi para mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Pengamat politik Said Salahudin menilai, KPU tidak bisa menggunakan alasan menunda putusan Bawaslu menunggu putusan Mahkamah Agung,
Sekjen PDI Perjuangan Hasto K menanggapi positif atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang telah menandatangani Peraturan PKPU…
Peneliti Senior LIPI Syamsudin Haris menilai, Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan eks napi koruptor nyaleg…
Aturan PKPU melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
Aliansi meminta meminta KPU tetap melawan koruptor dengan cara melarang mantan narapidana perkara korupsi sebagai anggota legislatif.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif menuai polemik. Ketua DPR…
Keteguhan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melarang eks koruptor jadi caleg dipuji publik
Presiden Joko Widodo menilai bahwa para mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota…
Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan ulang rencana mereka melarang mantan napi kasus…
Rakyat akan memberikan cap parpol pendukung korupsi jika caleg yang diusung adalah mantan koruptor.
Jika UU Pemilu diubah terlebih dahulu KPU mungkin saja bisa mengeluarkan peraturan melarang napi korupsi menjadi caleg.
Partai yang mencalonkan mantan koruptor jadi caleg sama saja bunuh diri, blunder.
KIPP menyesalkan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan pemerintah dalam rancangan PKPU tentang…
Dalam pasal 240 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang mantan terpidana yang dipidana 5…
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berharap upaya KPU melarang terpidana korupsi menjadi caleg berpotensi menabrak undang-undang
KPU tengah menggodok aturan untuk melarang mantan terpidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.