Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
Pilkada Jumat, 04 Oktober 2024 – 17:39 WIB
Para calon kepala daerah Pilkada Karanganyar dibatasi boleh mengeluarkan dana kampanye hingga paling besar Rp 32 miliar.
Para calon kepala daerah Pilkada Karanganyar dibatasi boleh mengeluarkan dana kampanye hingga paling besar Rp 32 miliar.