Banten Kamis, 19 Desember 2019 – 13:53 WIB
Tiga Kurir 10 Karung Ganja Lolos Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang hanya memvonis 20 dan 15 tahun penjara kepada tiga kurir 10 karung ganja.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menggagalkan penyelundupan ganja 48 kilogram di wilayah Bogor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang hanya memvonis 20 dan 15 tahun penjara kepada tiga kurir 10 karung ganja.
Dedi Kaharmunas, Jaenudin dan Misbahudin dinilai telah terbukti menyelundupkan 10 karung ganja dengan berat total 309,350 Kg.
Petugas BNN terpaksa membawa mobil tersebut ke bengkel las di daerah Benda, Kota Tangerang, untuk dibongkar lantaran bagasi…
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 1…
Dayat yang masih berstatus mahasiswa penerima beasiswa ditangkap BNN lantaran diduga menjadi kurir peredaran ganja.
Pelaku mengirimkan paket ganja melalui ekspedisi dengan memanfaatkan momen jelang Lebaran.
Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut meringkus seorang kakek bernama Syamsu Wijaya, 63, pada Selasa (16/1) lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Oktavia Mustika keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (31/10).
Dua siswa asal Bireun, Aceh, berinisial F bin Abakal, 18, dan AB, 20, nekat menjadi kurir ganja.