Hukum Senin, 01 Juni 2020 – 20:41 WIB
KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Ramadan dan Idulfitri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 58 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2020.
MAKI akan menyerahkan uang 100 ribu Dolar Singapura kepada KPK. Dia sudah melaporkannya sebagai gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 58 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencatat adanya gratifikasi yang dilaporkan penyelenggaran negara selama pandemi virus Corona ini.
KPK sudah menyita uang USD 30 ribu laci ruang kerja eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Khusus selama 2018 ini baru 13 kepala daerah yang pernah melaporkan gratifikasi.
Presiden melaporkan dua ekor kuda jenis Sandalwood senilai puluhan juta pemberian masyarakat Sumba Barat sebagai gratifikasi ke KPK.
KPK ingin memastikan harta kekayaan penyelenggara negara sesuai dengan yang dilaporkan dalam LHKPN
KPK mengingatkan kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono menjadi pelajaran semua pejabat…
KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, penerimaan itu…