Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun
Maluku Rabu, 31 Januari 2024 – 07:01 WIB
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemakaian listrik ilegal merugikan negara Rp 4,9 triliun sepanjang 2023.
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemakaian listrik ilegal merugikan negara Rp 4,9 triliun sepanjang 2023.