Hukum Minggu, 14 Januari 2018 – 09:23 WIB
Ini Kata Luhut Tanggapi Omongan Fredrich Yunadi
Jika Fredrich Yunadi merasa tidak bersalah, maka jalan satu-satunya adalah mengajukan gugatan praperadilan.
Anton yang juga pengacara berjuluk Monster Persidangan melaporkan ini kepada Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, begini penjelasannya.
Jika Fredrich Yunadi merasa tidak bersalah, maka jalan satu-satunya adalah mengajukan gugatan praperadilan.