Kriminal Kamis, 28 Januari 2021 – 13:09 WIB
Warga Bekasi Jual Satwa Liar Dilindungi, Untung Rp 10 Juta per Hewan
YI, warga Sukatani, Bekasi, Jabar, ditangkap atas penjualan hewan liar yang dilindungi.
Ada ancaman pidana penjara bagi penjual, pembeli maupun yang menangkap satwa dilindungi.
YI, warga Sukatani, Bekasi, Jabar, ditangkap atas penjualan hewan liar yang dilindungi.
KLHK mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi surili dan lutung jawa di Bandung.
Upaya translokasi untuk rehabilitasi keenam lutung Jawa ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan juga telah…