Bisnis Jumat, 15 September 2017 – 04:37 WIB
Pemerintah Harus Hormati Putusan MA Soal Permenhub 26/2017
Pemerintah diingatkan bahwa 14 pasal di Permenhub 26/2017 yang telah dihapus MA tak boleh digunakan lagi dalam produk…
Kementerian Perhubungan mulai melakukan sosialisasi Revisi PM 26/2017 secara serempak di tujuh kota yang berbeda.
Pemerintah diingatkan bahwa 14 pasal di Permenhub 26/2017 yang telah dihapus MA tak boleh digunakan lagi dalam produk…
Pakar hukum menegaskan bahwa Permen tentang transportasi online masih berlaku meski sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung
Kemenbub berharap bisa mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online, dan masyarakat.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017 yang mencabut