Bisnis Senin, 21 Agustus 2017 – 21:32 WIB
Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi
Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan