Pilkada Jumat, 10 Mei 2024 – 15:05 WIB
Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
Calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 tak perlu mundur jika ingin maju pada Pilkada.
ASN yang ingin maju sebagai kandidat calon kepala daerah pada Pilkada 2024 diminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatan.
Calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 tak perlu mundur jika ingin maju pada Pilkada.