Ini 4 Tindakan Malaadministrasi Anies Baswedan di Jatibaru
Senin, 26 Maret 2018 – 18:48 WIB
Ombudsman Jakarta Raya menemukan empat tindakan maladministrasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan diberi 30 hari untuk membereskannya
Ombudsman Jakarta Raya menemukan empat tindakan maladministrasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan diberi 30 hari untuk membereskannya