Pemilihan Umum Kamis, 20 September 2018 – 22:09 WIB
Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, Asal Penuhi Syarat-Syarat Ini
Penyelenggara hanya mengakomodasi mantan napi korupsi yang mengajukan gugatan ke Bawaslu.
SBPK mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi.
Penyelenggara hanya mengakomodasi mantan napi korupsi yang mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Tjahjo yakin KPU akan merevisi PKPU nomor 20 tahun 2018 soal mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif…
Polemik seputar mantan napi kasus korupsi tidak akan terjadi jia KPU bisa menjadi wasit yang adil, mengacu pada…
Bawaslu mencatat ada 199 bakal caleg yang merupakan mantan pai kasuskorupsi yang sudah didaftarkan ke KPU.
KPUD Sidoarjo meminta partai politik segera mengganti tiga nama bacaleg mantan napi korupsi.
Gerindra sudah memasrahkan nasib pencalegan Ketua DPD DKI M Taufik kepada Mahkamah Agung (MA). Maklum, Taufik adalah bekas…
Menurut Grace Natalie, dari 575 bakal caleg PSI yang didaftarkan, 65 persen berusia di bawah 45 tahun. Kemudian,…
Hidayat Nu Wahid mengimbau pihak yang kberatan atas PKPU tentang larangan mantan napi kasus korupsi, segera mengajukan gugatan…
Jadi nanti kalau memang mau mendaftar ditolak KPU, bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu, nanti…
Sikap KPU melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg mendapat dukungan dari Perludem, namun Komisi II DPR menolak.
KPU mulai menyosialisasikan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang antara lain melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg.