Politik Rabu, 11 Desember 2019 – 16:09 WIB
Tok! Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan bahwa mantan (eks) terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada.
KPU memastikan mantan napi koruptor tidak bisa mengikuti Pilkada Surabaya tahun ini.
Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan bahwa mantan (eks) terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada.
Komisi II DPR belum menyetujui aturan mantan napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
KPU mempertimbangkan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pelarangan terhadap bekas narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam…
KPU masih merumuskan opsi-opsi mekanisme perlakuan khusus kepada para caleg mantan napi koruptor.
Keputusan Bawaslu Lingga yang mengabulkan gugatan Bacaleg kasus tindak pidana korupsi dinilai telah mencederai Peraturan Komisi Pemilihan Umum…
Tidak seharusnya KPU melarang mantan napi koruptor menjadi caleg dengan menerbitkan PKPU.
Jumlah bacaleg berstatus mantan napi koruptor yang menang dalam gugatan di Bawaslu terus bertambah.
Polemik seputar mantan napi kasus korupsi tidak akan terjadi jia KPU bisa menjadi wasit yang adil, mengacu pada…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI masih enggan mengeksekusi putusan Bawaslu untuk meloloskan eks napi korupsi sebagai caleg Pemilu…
KPU mengeluarkan surat edaran agar KPU Daerah menunda pelaksanaan putusan Bawaslu meloloskan mantan napi koruptor jadi caleg.
Lima bacaleg eks koruptor yang dikandaskan KPU adalah mereka yang gagal dalam hal integritas.
Partai Golkar mengakui kesulitan mencoret dua calon anggota legislatif (caleg), Ketua DPD PG Aceh TM. Nurlif dan Ketua…
Jadi nanti kalau memang mau mendaftar ditolak KPU, bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu, nanti…
Menkum HAM Yasonna Laoly hingga saat ini belum bersikap terkait PKPU yang melarang mantan napi kasus korupsi jadi…
Jokowi dan JK tidak satu suara soal peraturan KPU terkait larangan mantan narapidana koruptor jadi caleg.
Seorang koruptor adalah pengkhianat kepercayaan rakyat, sehingga tidak pantas menjadi caleg, meski sudah berstatus mantan napi koruptor.