Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Riau Kamis, 12 Desember 2024 – 17:25 WIB
Terbukti bersalah menabrak IRT hingga menyebabkan korban tewas, Marisa Putri divonis delapan tahun penjara.
Terbukti bersalah menabrak IRT hingga menyebabkan korban tewas, Marisa Putri divonis delapan tahun penjara.