Sumut Kamis, 21 Mei 2020 – 05:38 WIB
Nekat Mudik dapat Dipenjara 1 Tahun, Denda Rp 100 Juta
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat dihukum satu tahun penjara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan saat ini AKP David Sinaga sedang diperiksa Propam.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat dihukum satu tahun penjara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin Siregar memberikan salah satu bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat.