Hanya 6 Orang Pendukung Paslon Diizinkan Masuk Ruang Debat
Pilkada Senin, 18 November 2024 – 15:04 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi hanya enam orang pendukung pasangan calon kepala daerah yang diizinkan masuk ruang debat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi hanya enam orang pendukung pasangan calon kepala daerah yang diizinkan masuk ruang debat.