TAG # MELARANG PERNIKAHAN SESAMA JENIS

Pelaku Aborsi Bisa Dihukum 25 Tahun Penjara

   Kamis, 10 Maret 2022 – 00:58 WIB

Pelaku aborsi di negara ini bisa dihukum penjara maksimal hingga 25 tahun, lama banget ya.